KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Suap Hak Guna Bangunan
KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan Summarecon di Bogor. Delapan tersangka telah ditetapkan.
KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan Summarecon di Bogor. Delapan tersangka telah ditetapkan.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan arahan Menteri Nusron Wahid setelah KPK menetapkan Dirjen dan empat orang kepercayaan sebagai tersangka dalam kasus HGB.
KPK berhasil menyita uang tunai Rp 106,3 miliar dari operasi tangkap tangan terkait kasus suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Bogor.
KPK mengungkap peran 4 orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan blokir hak guna bangunan lahan Summarecon Bogor. Total sitaan Rp 106,3 M.
KPK menahan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung terkait dugaan suap pengurusan HGB. Delapan orang ditetapkan tersangka.
KPK telah naikkan kasus OTT di BPN Bogor ke tahap penyidikan. Ratusan miliar rupiah diduga terlibat dalam suap pengurusan Hak Guna Bangunan.
KPK mengungkap dugaan skema pengumpulan uang dari layanan pertanahan yang diduga mengalir ke orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK menetapkan 8 tersangka dugaan suap lahan Summarecon Bogor, termasuk 4 orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Rincian duduk perkara dan modus operandi pengurusan HGB.
KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor, termasuk pejabat tinggi dan pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Sejumlah pejabat diamankan.