Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di tiga ruang kerja Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Penggeledahan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9/2026). Penyidik KPK terlihat meninggalkan lobi gedung sekitar pukul 18.35 WIB dengan membawa tiga koper berwarna hitam. Koper-koper tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil Innova hitam dan meninggalkan lokasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan meliputi dokumen mengenai proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN, serta barang bukti elektronik. “Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Selain tiga ruang kerja Dirjen, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruangan sejumlah direktur di masing-masing direktorat. Tiga ruangan Direktur Jenderal yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara intensif untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara. “Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan penggeledahan di ruang kerja Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Budi menyatakan bahwa saat ini belum menjadi sasaran penggeledahan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan tersebut jika memang dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan. “Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di kawasan Summarecon, Bogor, Jawa Barat. KPK melakukan penggeledahan ini untuk mencari alat bukti tambahan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Selain itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang merupakan jumlah terbesar yang pernah disita sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.