Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan menyasar tiga ruang pejabat eselon I atau Direktur Jenderal di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Selain itu, beberapa ruang direktur juga ikut diperiksa.
“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menambahkan, penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus yang sedang berjalan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Mengenai ruang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Budi menyatakan bahwa saat ini belum menjadi sasaran penggeledahan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan ruang tersebut akan diperiksa jika memang dibutuhkan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Bogor, Jawa Barat. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.
Delapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
Dalam kasus ini, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.