JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul 10 pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, pada Kamis (17/9), KPK telah melakukan penggeledahan di tiga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ruangan yang digeledah meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; serta lima pihak swasta lainnya yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Dalam proses penyelidikan, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Jumlah penyitaan ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Menanggapi hal tersebut, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan pernyataan. Perseroan mengakui bahwa HGB yang menjadi pokok perkara di KPK memang milik entitas anak perusahaan. Namun, hingga kini, belum ada perubahan status hukum terkait sertifikat HGB tersebut.
“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung dalam keterangan informasinya pada Rabu (16/9/2026).
Manajemen Summarecon menambahkan bahwa permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. Perseroan juga memastikan bahwa pemberitaan ini belum berdampak pada status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan.
Selain Presiden Direktur Perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut dimintai keterangan oleh KPK. Perseroan menyatakan akan mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku. “Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas manajemen.