KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Suap Hak Guna Bangunan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di kawasan Summarecon, Bogor, Jawa Barat.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan yang berlangsung pada hari ini. “Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” jelas Budi kepada wartawan pada Kamis (17/9/2026).

Budi menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan terus memberikan pembaruan perkembangan kasus sebagai bentuk transparansi. “Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” lanjutnya.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan tersebut. “Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selain menetapkan tersangka, KPK juga berhasil menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah sitaan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Tinggalkan komentar