Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut keterangan KPK, uang tersebut ditemukan disimpan oleh para tersangka dalam berbagai wadah, termasuk koper dan kardus bakpia.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang senilai Rp 106,3 miliar itu disita dari beberapa lokasi berbeda. Uang yang berhasil diamankan terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ujar Taufik pada Rabu (16/9/2026). Ia menambahkan bahwa jumlah uang di setiap wadah bervariasi. Sebagai contoh, uang senilai Rp 8 miliar yang diduga merupakan penerimaan dari Lampri, Dirjen Kementerian ATR/BPN, bersama Arif Sugiyanto, orang kepercayaan Menteri ATR, ditemukan di dalam sembilan koper merah.
“Rp 8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP,” ungkap Taufik.
Taufik menyatakan bahwa temuan Rp 106,3 miliar ini merupakan jumlah terbesar yang pernah disita dalam sejarah OTT KPK. Meskipun demikian, KPK juga pernah menangani kasus lain dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, seperti kasus e-KTP dan kasus LPEI.
KPK turut memamerkan barang bukti uang tunai yang disita dari kasus suap HGB tersebut. Uang tersebut terlihat disimpan dalam kardus bakpia, koper merah, serta koper lainnya.
Berikut adalah rincian uang yang disita dari kasus dugaan suap pengurusan HGB:
- Uang tunai di rumah Arif Sugiyanto yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing (valas):
- Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi sejumlah Rp 896 juta.
- Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta.
- Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sejumlah Rp 49,5 juta.
KPK menguraikan kasus ini ke dalam beberapa klaster. Klaster pertama adalah dugaan suap dari pihak Summarecon kepada pihak BPN. Klaster berikutnya meliputi penerimaan uang dari layanan pertanahan lainnya hingga urusan mutasi di ATR/BPN.
Berikut adalah daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.
- Erwin (ERW), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.