JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Lampri ditahan bersama tujuh orang lainnya.
Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026), Lampri keluar dari lantai dua ruang pemeriksaan pada pukul 17.30 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan.
Diketahui, Lampri menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Operasi ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Selain Lampri, KPK juga mengamankan 16 orang lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Adrianto Pitojo Adhi selaku Presdir Summarecon Agung, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizal Pahlefi, Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen, Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Golkar, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah boks dan koper yang diduga berisi uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing (valas).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci nilai total uang yang diamankan. Rincian lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9).