Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), teridentifikasi empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Keempatnya adalah Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), yang diduga berperan sebagai pengepul uang dari layanan pertanahan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan bahwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) diduga berperan sebagai penampung uang dalam kasus ini. Uang tersebut berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Salah satu aliran dana yang terungkap berasal dari proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar. Uang ini disetorkan kepada Erwin (ERW), yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF). Arif sendiri berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta bernama Muhammad Fakhry (MF), yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang-uang yang terkumpul ini kemudian diserahkan kepada Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri, sekaligus sebagai penampung uang yang dikumpulkan oleh Arif.
Selain temuan uang tersebut, KPK juga menemukan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, senilai Rp 8 miliar. Uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar berhasil disita dalam kasus ini, termasuk dari rumah Arif Sugiyanto yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah berisi pecahan rupiah dan mata uang asing (valas). Rinciannya, Rp 31,86 miliar dalam rupiah, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
Duduk perkara kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Setelah ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon karena adanya gugatan di PTUN Bandung, terjadi komunikasi antara pihak Summarecon dengan Erwin untuk pembukaan blokir. Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung (SON), diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon, namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar yang kemudian diserahkan kepada Erwin.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi (Dirut Summarecon), Rizal Pahlevi, KPK juga menetapkan Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Keempat nama terakhir ini diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 25 September 2026.