KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Suap Rp 106 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) milik Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Meskipun penggeledahan berlangsung, aktivitas perkantoran di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN masih terlihat normal, dengan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) berjaga di sekitar lokasi.

Pihak KPK menyatakan bahwa penyidik masih berupaya mencari bukti tambahan di berbagai lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN. “Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujar Budi, seorang narasumber yang dikutip dalam laporan.

Kasus ini diuraikan oleh KPK dalam beberapa klaster. Klaster pertama menyangkut dugaan suap dari pihak Summarecon kepada pihak BPN. Klaster lainnya mencakup penerimaan uang dari berbagai layanan pertanahan serta urusan mutasi di lingkungan ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Menurut KPK, jumlah tersebut merupakan sitaan terbanyak dalam sejarah operasi tangkap tangan yang pernah mereka lakukan.

Tinggalkan komentar