KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Sita Koper Berisi Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di tiga ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat. Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK terlihat membawa sejumlah koper berwarna hitam keluar dari gedung kantor.

Penyidik KPK meninggalkan lobi gedung Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) sore, sekitar pukul 18.35 WIB. Sejumlah penyidik tampak membawa tiga koper hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Innova berwarna hitam yang telah terparkir di dekat lobi. Mobil tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Tiga Ruang Dirjen Menjadi Target Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan menyasar tiga ruangan Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan-ruangan tersebut meliputi:

  • Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
  • Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
  • Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Budi menambahkan bahwa selain tiga ruangan Dirjen, penyidik juga menggeledah ruangan sejumlah direktur di masing-masing direktorat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi pertanyaan mengenai ruang kerja Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Budi menyatakan bahwa saat ini ruangan tersebut belum menjadi target penggeledahan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa ruangan menteri dapat digeledah jika memang dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. “Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini

Kasus dugaan suap ini telah menyeret delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang merupakan jumlah sitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Berikut adalah daftar delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron.

Tinggalkan komentar