KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Wamen ATR Sampaikan Arahan Menteri Nusron Wahid

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan arahan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, kepada jajaran kementeriannya menyusul penetapan sejumlah tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Ossy Dermawan menyatakan bahwa arahan Menteri Nusron Wahid saat ini berfokus pada upaya memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. “Saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Ossy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga diminta untuk melakukan tindak lanjut secara internal terkait perkembangan kasus yang sedang ditangani KPK. “Kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” jelas Ossy.

Ossy enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi perkara yang sedang berjalan. “Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan saat ini karena proses ini masih terus berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK adalah:

  • Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
  • Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.
  • Erwin (ERW), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Muhammad Fakhry (MF), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tinggalkan komentar