KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Terkait Kasus Suap Pengurusan HGB
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Kasus ini menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Kasus ini menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN.
KPK jelaskan alasan geledah maraton kasus suap HGB PT Summarecon Agung di Bogor demi mencegah hilangnya barang bukti. Total uang Rp 106,3 miliar disita.
KPK geledah kantor Summarecon Bogor, sita dokumen dan uang Rp 106,3 miliar terkait kasus suap pengurusan HGB kepada pejabat ATR/BPN.
KPK geledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN untuk dalami keterlibatan mereka dalam kasus suap pengurusan HGB dan dugaan jual beli jabatan.
KPK rampungkan penggeledahan kantor Summarecon Bogor, menyita koper, tas, dan boks berisi dokumen terkait kasus suap pengurusan HGB.
KPK memeriksa Fahd El Fouz dan Arif Sugiyanto, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebagai tersangka dalam kasus suap HGB Summarecon Bogor.
KPK menyita Rp 106,3 miliar dari kasus suap ATR/BPN, namun belum merinci ke mana dana tersebut mengalir. Penyelidikan mendalam masih dilakukan.
KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Uang Rp 106,3 miliar disita dalam kasus ini.
KPK temukan bukti chat terkait aliran dana Rp 106,3 miliar dalam kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan di ATR/BPN. Detail aliran dana masih ditelaah.
KPK kembali menggeledah kantor PT Summarecon Bogor dalam kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan. Total Rp 106,3 miliar disita.