Jakarta – Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengakui pernah menerima dana dari program percepatan haji khusus pada tahun 2023. Nilai yang diterimanya mencapai 905 ribu Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 16 miliar.
Pengakuan ini disampaikan Rizky Fisa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026). Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, berstatus sebagai terdakwa.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte menanyakan kepada Rizky mengenai penerimaan uang dari fee percepatan haji tahun 2023. “Menyangkut fee percepatan tahun 2023 ya, itu Saudara terima dari tangannya siapa?” tanya jaksa.
Rizky menjawab bahwa ia menerima fee percepatan tahun 2023 itu dari Ridwan Kurniawan setelah pelaksanaan operasional haji selesai. “Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai total uang yang diterima dari Ridwan Kurniawan, Rizky menyatakan, “Ya pasca operasional itu, Ridwan melaporkan kalau dia akan memberikan, travel akan memberikan hadiah sebagai bentuk terima kasih, ya kan. Total itu kalau enggak salah 905 (ribu dolar AS), Pak.”
Rizky menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian dibagikan kembali kepada beberapa orang. Sebesar 181 ribu Dolar AS diberikan kepada Ridwan, jumlah yang sama untuk dirinya sendiri, dan 181 ribu Dolar AS untuk mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi. Uang sebesar 905 ribu Dolar AS tersebut berasal dari fee percepatan jemaah haji khusus yang jumlahnya mencapai 181 orang.
Ia juga mengaku telah melaporkan sisa uang fee percepatan tersebut kepada atasannya dan menyatakan bahwa sisa uang itu masih disimpannya. Jaksa mengonfirmasi perhitungan tersebut, “Sehingga 181 kalau dikali (USD) 5.000, jatuhnya 905.000 US dollar, kan begitu?” Rizky membenarkan hal tersebut.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan perihal sisa uang sebesar 362 ribu Dolar AS. Rizky mengungkapkan bahwa uang tersebut masih berada dalam penguasaannya dan telah dibelikan aset berupa rumah dan ruko. “(USD) 362 (ribu). Nah, itu pada akhirnya uang itu diapakan?” tanya jaksa. “Masih di saya, Pak,” jawab Rizky. Saat ditanya apakah aset tersebut sudah disita, Rizky menjawab, “Itu, bentuknya itu tadi, rumah-rumah tadi.”
Jaksa kemudian mengklarifikasi apakah ada uang fee percepatan haji khusus yang diberikan Rizky kepada Menteri Agama Yaqut dari total 905 ribu Dolar AS. Rizky dengan tegas membantah hal tersebut. “Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?” tanya jaksa. “Betul, Pak, enggak ada,” jawab Rizky.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.