Tes Baca Kitab Suci Jadi Syarat Calon Guru Agama Sekolah Rakyat

Kemenag akan uji kemampuan baca kitab suci calon guru agama Sekolah Rakyat dalam seleksi wawancara. Simak rincian tahapannya dan besaran gaji PPPK.

Tes Baca Kitab Suci Jadi Syarat Calon Guru Agama Sekolah Rakyat
Potret Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Semarang. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan tes kemampuan membaca kitab suci sebagai salah satu syarat bagi calon guru agama Sekolah Rakyat. Tes ini akan menjadi bagian integral dari tahap wawancara dalam proses Seleksi Calon Guru Agama Sekolah Rakyat.

Rencana ini dibahas dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di kantor pusat Kemenag di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai direktorat jenderal di bawah Kemenag, termasuk Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenag. Selain itu, tim dari Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) turut hadir dalam rapat yang berlangsung pada Senin (12/10/2026) lalu.

Dua Tahap Seleksi Guru Sekolah Rakyat

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa seleksi calon guru agama Sekolah Rakyat akan meliputi tiga tahap utama: seleksi administrasi, Computer-Assisted Test (CAT), dan wawancara. Khusus pada tahap wawancara, akan ada dua aspek penting yang diuji: kemampuan membaca kitab suci serta pemahaman keagamaan yang dibarengi dengan komitmen kebangsaan yang kuat.

“Guru agama ASN pada sekolah harus diuji kemampuan baca kitab sucinya. Kalau Islam, ya harus bisa baca Al-Qur’an. Survey yang kita lakukan tahun lalu menunjukkan bahwa hanya 12% dari total guru PAI se-Indonesia yang mahir membaca Al-Qur’an. Untuk Sekolah Rakyat, kita jangan sampai kecolongan lagi,” ujar M. Munir, mengutip laman Kemenag pada Jumat (16/10/2026).

Lebih lanjut, M. Munir menekankan pentingnya calon guru agama memiliki pemahaman keagamaan yang moderat dan komitmen kebangsaan yang kokoh. Ia juga memastikan bahwa aspek teknis pelaksanaan tes wawancara akan diupayakan berjalan lancar tanpa kendala. Ini mencakup kesiapan instrumen wawancara, tim penguji, dan sistem aplikasi yang terintegrasi, terutama terkait pendataan antara BKN, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), SIAGA, serta konektivitas server antara pengembang IT dan Pusdatin Kemenag.

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026

Bagi pendaftar yang berhasil lolos seleksi, mereka akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji pokok guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ini bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Rp 1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp 7.329.900 untuk Golongan XVII.

Rincian gaji pokok guru PPPK per golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Selain gaji pokok, guru PPPK Sekolah Rakyat juga akan menerima berbagai tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya. Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *