Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) untuk tahun 2026. Program ini ditujukan bagi para guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Pendaftaran akan dibuka mulai Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026. Seluruh proses pendaftaran akan dilaksanakan secara daring melalui laman https://emis.kemenag.go.id/.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengajak guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar. Surat edaran mengenai hal ini telah diterbitkan dan disebarluaskan ke setiap kantor wilayah Kemenag Provinsi.
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Fesal Musaad, seperti dikutip dari laman Kemenag, Rabu (21/10/2026).
Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu memahami setiap syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenag:
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
- Diangkat sebagai guru paling lambat pada 31 Desember 2025.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Strata 1 (S-1) atau Diploma 4 (D-IV) yang sesuai dengan bidang studi PPG yang diambil.
- Belum mencapai batas usia pensiun sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Sistem EMIS GTK akan melakukan verifikasi persyaratan secara otomatis. Verifikasi ini mencakup data ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal. Meskipun sistem melakukan verifikasi otomatis, calon peserta tetap diwajibkan memastikan bahwa semua persyaratan validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Tahapan Pelaksanaan PPG Daljab Guru Madrasah Kemenag
Proses pelaksanaan PPG Daljab Guru Madrasah Kemenag terdiri dari beberapa tahapan:
- Daftar Ulang: Dilakukan melalui platform EMIS dengan mengunggah dokumen seperti ijazah yang terlegalisir dan linier dengan mapel, pakta integritas sesuai template, surat izin dari pimpinan, dan surat keterangan sehat jasmani.
- Seleksi Administrasi: Parameter seleksi meliputi linieritas dan kelengkapan dokumen. Hasil seleksi dapat dilihat pada akun masing-masing guru.
- Lapor Diri: Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) secara daring.
- Orientasi Akademik: Mahasiswa akan menerima informasi dari LPTK mengenai desain pembelajaran, sistem pendampingan, dan mekanisme penilaian melalui orientasi daring.
- Mengikuti Pembelajaran: Peserta mengikuti seluruh proses pembelajaran PPG di LPTK.
- Induksi dan Try Out: Setelah pembelajaran selesai, peserta akan mengikuti induksi pembahasan kisi-kisi Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang juga dilaksanakan secara daring.
- Mengikuti UKMPPG: Peserta wajib mengikuti UKMPPG. Kelulusan dalam ujian ini akan menghasilkan sertifikat pendidik.
Fesal Musaad menekankan adanya perubahan penting dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026, terutama terkait keberlakuan hasil verifikasi dan validasi. Calon peserta yang telah lolos verifikasi namun belum terpanggil pada tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa perlu melakukan verval ulang.
Kemenag mengimbau agar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi menugaskan verifikator yang kompeten untuk memastikan proses verifikasi berjalan cermat dan tepat waktu. Selain itu, informasi pendaftaran juga diminta disebarluaskan kepada seluruh Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh calon peserta yang memenuhi kriteria.
Komentar