Jakarta – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren telah merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid di Kota Bekasi. Rekomendasi ini diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat sebagai respons atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pesantren tersebut.
Keputusan pembekuan ini menyusul penetapan pimpinan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) alias MHH, sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama harus dihentikan hingga ada pengasuh pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai.
Selama masa pembekuan, hak pendidikan para santri dipastikan tetap terpenuhi. Sebagian besar santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan dapat melanjutkan pembelajaran melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan. Kanwil Kemenag Provinsi juga diminta memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua atau wali.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Ditjen Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menjelaskan bahwa kementerian telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menyeleksi pengasuh pesantren pengganti. Calon pengganti harus memiliki kapabilitas keagamaan dan perilaku yang baik, serta menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan anak. Pengganti pengasuh juga tidak boleh memiliki kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Proses seleksi pengasuh pengganti akan melibatkan verifikasi oleh Kantor Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, dengan partisipasi dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi. Pihak yang terlibat dalam perbuatan asusila akan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Tersangka akan dinonaktifkan dari seluruh tugas, tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri, dan tidak boleh tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
Kemenag juga meminta perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)/Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.
Pesantren Dar Et Tauhid dapat dibuka kembali setelah memenuhi sejumlah syarat terkait tata kelola perlindungan anak. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani oleh seluruh elemen pesantren, mulai dari pengasuh, pengurus yayasan, hingga tenaga pendidik dan kependidikan.
- Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri.
- Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren.
- Mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor.
- Penataan asrama dan sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Komentar