Pemerintah Matangkan Tiga Klaster Kebijakan Pendidikan Gratis

Pemerintah membahas tiga klaster kebijakan pendidikan gratis dari PAUD hingga perguruan tinggi, termasuk sekolah swasta dan wilayah 3T.

Pemerintah Matangkan Tiga Klaster Kebijakan Pendidikan Gratis
Rapat tingkat menteri Menko PMK Sugiono bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (14/10/2026). Foto: Dok Kemenag

Pemerintah tengah menggodok rencana kebijakan pendidikan gratis yang mencakup jenjang PAUD hingga perguruan tinggi. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Sugiono menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk memperluas akses pendidikan, sekaligus memenuhi mandat Mahkamah Konstitusi mengenai wajib belajar dasar tanpa pungutan biaya.

“Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Sugiono di kantor Kemenko PMK, Rabu (14/10/2026).

Tiga Klaster Rencana Pendidikan Gratis

Konsep besar kebijakan pendidikan gratis ini dirancang untuk membebaskan biaya di sekolah negeri secara bertahap. Selain itu, kebijakan ini juga merespons putusan MK untuk memperluas jangkauan akses bagi murid di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan. Pemerintah juga mematangkan afirmasi khusus bagi pemenuhan hak belajar anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam penerapannya, ada tiga klaster strategis yang menjadi kerangka implementasi rencana kebijakan pendidikan gratis:

  • Klaster 1: Sekolah atau madrasah negeri dan perguruan tinggi negeri (PTN).
  • Klaster 2: Sekolah swasta, madrasah swasta, serta satuan pendidikan keagamaan.
  • Klaster 3: Afirmasi untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Skenario Pembiayaan Perlu Alternatif

Menko PMK Sugiono menginstruksikan seluruh kementerian teknis untuk menyiapkan alternatif skenario pembiayaan. Setiap skenario diharapkan dapat membedakan antara kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan anggaran pokok yang paling mendasar atau *minimum essential*.

“Kita harus menyesuaikan ‘gratis’ itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan *minimum essential*-nya berapa. Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan,” tutur Sugiono.

Kebutuhan Khusus Satuan Pendidikan Kemenag

Sugiono menambahkan, karakteristik khusus setiap satuan pendidikan harus didalami lebih lanjut agar program pendidikan gratis tidak menimbulkan beban baru. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa mayoritas operasional satuan pendidikan keagamaan ditopang oleh masyarakat karena sebagian besar merupakan satuan pendidikan swasta.

“Di Kementerian Agama sendiri, 95 persen itu swasta dan hanya 5 persen negeri. Jadi masyarakat luar biasa kontribusinya. Namun, sekolah agama dan pondok pesantren memiliki kebutuhan instrumental yang berbeda dibandingkan sekolah umum,” kata Nasaruddin.

Ia menggarisbawahi kebutuhan pembiayaan pesantren berasrama (*boarding school*) yang memiliki siklus kegiatan ganda, yakni pendidikan formal di siang hari dan pengajian kitab di malam hari. Struktur pembiayaan seperti kebutuhan tempat tinggal, konsumsi, listrik, penatu, hingga operasional guru malam perlu masuk dalam perhitungan bantuan operasional satuan pendidikan.

“Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari maghrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna,” jelas Nasaruddin.

Nasaruddin juga menyebutkan bahwa sejumlah satuan pendidikan swasta di bawah Kemenag selama ini bertahan berkat mekanisme subsidi silang, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta optimalisasi wakaf dan dana abadi. Skema ini menurutnya dapat diadopsi pemerintah sebagai rujukan penyaluran bantuan afirmatif, termasuk penyesuaian unit pembiayaan antarsatuan pendidikan keagamaan.

Penataan Guru Non-ASN Beriringan

Sementara itu, Sugiono menyatakan bahwa penataan mekanisme dan kesejahteraan bagi guru non-ASN akan dirumuskan secara beriringan dengan pematangan kebijakan pendidikan gratis.

“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *