Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan penjelasan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). BPK sebelumnya melaporkan bahwa terdapat dana senilai Rp 535,46 miliar yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena penerima tidak melakukan aktivasi.
Mu’ti mengakui adanya sejumlah kendala dalam penyaluran PIP, khususnya yang berkaitan dengan waktu cut-off data. Cut-off data merujuk pada batas waktu penarikan data dari sistem Dapodik ke sistem pusat.
“Memang ini kan ada beberapa kendala PIP itu. Pertama kendalanya adalah tahun ajaran kita itu kan di bulan Juli, sementara anggaran kita itu dimulainya Januari. Nah memang selalu ada persoalan menyangkut cut-off data,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Salah satu contoh kendala cut-off data terjadi pada siswa kelas 12. Ketika memasuki bulan Juli, mereka telah lulus sekolah, padahal anggaran program telah dibentuk untuk satu tahun penuh. Hal ini menurut Menteri Mu’ti seringkali menjadi masalah dalam penyaluran PIP.
“Nah misalnya begini, murid itu sekarang kelas 12, nanti Juli kan dia sudah lulus, sementara anggarannya kan dibentuk satu tahun. Nah, di situ yang seringkali menjadi kendala kenapa kemudian ada residu data dari penerima PIP yang belum bisa diambil oleh para murid itu,” jelasnya.
Mu’ti menyatakan bahwa Kemendikdasmen masih terus mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan cut-off data ini. Ia menekankan bahwa titik masalah utama PIP telah diketahui.
“Nah memang ini kita belum ketemu bagaimana jalan keluarnya, tapi terus kita cari bagaimana penyelesaian terbaik supaya residu dari penyaluran PIP ini tidak terus berulang. Tapi akar masalahnya adalah karena itu, karena cut-off murid ini di tengah tahun, sementara anggaran itu dimulai di awal tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mu’ti menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbaiki tata kelola PIP. Koordinasi ini terutama difokuskan pada dana yang tidak diambil oleh penerimanya.
“Tapi kami tentu saja berusaha untuk bagaimana semacam mungkin kita perbaiki termasuk koordinasi dengan PPATK. Karena kami juga mendapatkan laporan dari PPATK tentang masih adanya dana PIP yang belum bisa diambil oleh penerimanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPK melaporkan temuan terkait penyaluran dana PIP, di mana tercatat sebesar Rp 535,46 miliar dana tidak tersalurkan karena 627.314 penerima tidak melakukan aktivasi. Selain itu, ditemukan kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima PIP senilai Rp 12,37 miliar. Kelebihan penyaluran ini terjadi antara lain karena penerima juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag).
BPK juga mencatat potensi kelebihan penyaluran PIP kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda. Jumlah penerima dalam kategori ini mencapai 86.337 orang dengan nilai mencapai Rp 80,75 miliar.
Komentar