Polda Metro Jaya Periksa Kejiwaan Pria Penendang Wanita di Senayan City
Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pria berinisial RS (43) yang menendang seorang wanita di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pria berinisial RS (43) yang menendang seorang wanita di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Seorang pria berinisial RS (43) ditahan polisi karena menendang wanita di Senayan City. Pelaku terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Polisi mengungkap motif penendangan di Senayan City, membantah isu pencurian. Pelaku RS yang ternyata pengangguran kini jadi tersangka.
Polisi menetapkan RS (43) sebagai tersangka kasus penendangan wanita di Senayan City dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Seorang pria berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang wanita di Mal Senayan City. Waka Komisi III DPR meminta hukuman maksimal.
Korban penendangan di Mal Senayan City, berinisial TL, masih dalam kondisi syok setelah kejadian. Polisi telah memeriksa TL dan menetapkan pelaku RS sebagai tersangka.
Polisi menyebut RS, tersangka penendang wanita di Mal Senayan City, masih tinggal bersama orang tua dan berstatus pengangguran. Ia mengaku kesal terhalang antrean.
Polisi menetapkan RS (43) sebagai tersangka penganiayaan setelah menendang wanita di Mal Senayan City. Pelaku mengaku terganggu karena korban menghalangi.
Pelaku penendangan wanita di food court Senayan City, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi memastikan pelaku dan korban insiden penendangan di Mal Senayan City tidak saling mengenal. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.