Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus penendangan yang dilakukan pria berinisial RS terhadap wanita berinisial TL di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, polisi menegaskan bahwa tidak ada isu pencurian yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut.
Pelaku RS, yang berusia 43 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan. Sementara itu, korban TL telah dimintai keterangan oleh penyidik meskipun kondisinya dilaporkan masih mengalami syok akibat kejadian tersebut.
Motif Pelaku Menendang Korban
Kepolisian memastikan bahwa tindakan penendangan yang dilakukan RS terhadap TL tidak berkaitan dengan dugaan pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku menendang korban adalah karena merasa terganggu saat sedang duduk dan terhalang oleh keberadaan korban.
“Berita bohong itu (isu pencurian). Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Minggu (20/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berada di sekitar barisan antrean ketika korban sedang menunggu makanan. Aksi penendangan tersebut terekam oleh kamera CCTV dan videonya kemudian beredar luas di media sosial.
“Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim pada Sabtu (18/9).
Akibat tendangan tersebut, TL terjatuh dan tersungkur ke depan. Korban kemudian berdiri dalam kondisi kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku Pengangguran dan Tinggal Bersama Orang Tua
Polisi juga mengungkap kondisi RS berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Pria tersebut diketahui masih tinggal bersama orang tuanya dan tidak memiliki pekerjaan.
“Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” kata Budi.
Polisi telah secara resmi menetapkan RS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Korban Masih Mengalami Syok
Di sisi lain, polisi telah meminta keterangan dari korban TL terkait kejadian yang dialaminya. Namun, kondisi korban disebut masih mengalami syok.
“Laporan model A karena korban masih syok atas kejadian tersebut,” kata Budi.
Budi memastikan bahwa korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan kasus penganiayaan yang menjerat RS.