Pria Penendang Wanita di Senayan City Ditetapkan Tersangka

Kasus penendangan wanita di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, yang sempat viral di media sosial, kini telah memasuki tahap baru. Pelaku pria berinisial RS (43) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Aksi tidak terpuji tersebut terjadi di area food court Senayan City. RS yang saat itu sedang duduk tiba-tiba menendang seorang wanita berinisial TL yang tengah mengantre membeli makanan. Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh.

Menanggapi insiden tersebut, manajemen Senayan City menyatakan komitmennya terhadap keamanan dan kenyamanan pengunjung. “Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi dari pihak mal melalui akun Instagram @senayancityjkt.

Pihak mal juga menyampaikan keprihatinan atas ketidaknyamanan yang dialami korban dan menyatakan simpati kepada yang bersangkutan. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Berikut rangkuman perkembangan kasus tersebut:

Pelaku Ditangkap di Penjaringan

Tim Opsnal Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap RS pada Jumat (18/9/2026) dini hari di wilayah Penjaringan. Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyatakan bahwa pelaku telah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kronologi dan motif kejadian.

Motif Penendangan Masih Didalami

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap RS untuk mengungkap motif di balik tindakan penganiayaan tersebut. “Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” ujar Abdul Rahim.

Pelaku Resmi Menjadi Tersangka

Polisi secara resmi menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Korban dan Pelaku Tidak Saling Kenal

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban dan pelaku tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya. Hal ini menambah misteri mengenai motif di balik penendangan tersebut.

Pelaku Tidak Terpengaruh Minuman Keras

Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS tidak terpengaruh minuman keras.

Tinggalkan komentar