JAKARTA – Seorang wanita berinisial TL menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial RS saat sedang mengantre di area food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pihak kepolisian telah memastikan bahwa korban dan pelaku tidak memiliki hubungan atau saling mengenal sebelumnya.
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan hal tersebut kepada wartawan pada Sabtu (19/9/2026). “Tapi yang pasti, yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan tersebut. AKBP Abdul Rahim menambahkan bahwa pelaku tidak berada di bawah pengaruh minuman beralkohol pada saat kejadian.
“Enggak ada hasil pendalaman kita belum. Ke situ belum ada. Artinya tidak ada, tidak ada pengaruh minuman,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlangsung. Pelaku berinisial RS (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, pelaku RS diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada dini hari. Selain memeriksa pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Pihak manajemen Mal Senayan City (Sency) juga telah memberikan pernyataan terkait insiden yang viral tersebut. Mereka menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan seluruh pengunjung.
“Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Senayan City melalui akun Instagram @senayancityjkt pada Kamis (17/9).