Polisi telah menahan pria berinisial RS (43), yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap wanita berinisial TL. Insiden penendangan terjadi saat antrean di sebuah restoran di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Tersangka RS kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman pasal yang diterapkan adalah 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban TL mengalami sejumlah luka. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma psikis dan masih dalam proses pemulihan. “Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” tutur AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan korban TL sedang mengantre untuk membeli makanan.
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto membantah informasi yang menyebutkan RS menendang TL karena korban diduga hendak mencuri. Menurutnya, motif penendangan adalah RS merasa terganggu karena posisinya terhalang oleh korban. “Berita bohong itu. Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” tegas Budi.