Pria Tendang Wanita di Senayan City, Waka Komisi III DPR Desak Hukuman Maksimal

Seorang pria berinisial RS (43) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi menendang seorang wanita berinisial TL saat antre di food court Mal Senayan City (Sency). Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak agar tersangka dikenakan hukuman maksimal terlepas dari alasan apapun.

“Sesuai aturan perundang-undangan, polisi wajib memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar menjadi perhatian semuanya,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Senin (21/9/2026). Ia menyatakan tidak peduli dengan alasan di balik tindakan RS. Menurutnya, bukti kuat kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban sudah cukup jelas.

“Apapun alasannya, bukti kuat dia telah melakukan kekerasan dengan menendang perempuan, itu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan korban TL sedang mengantre untuk membeli bakso.

Saat korban berada di barisan antrean, seorang pria yang duduk di belakangnya tiba-tiba menendang bagian punggung korban. “Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (18/9).

Akibat tendangan itu, korban terjatuh dan terlihat kebingungan sebelum meninggalkan lokasi. Polisi menjerat RS dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Tinggalkan komentar