JAKARTA – Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial RS (43) sebagai tersangka dalam kasus penendangan seorang wanita berinisial TL. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang mengantre di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Tersangka RS kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
“Ditahan di Tahti PMJ (tahanan dan barang bukti Polda Metro Jaya), dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Kombes Budi Hermanto juga menepis dugaan bahwa tersangka RS menendang korban karena korban TL diduga hendak mencuri. Menurutnya, motif penendangan tersebut murni karena tersangka RS merasa terganggu posisinya yang terhalang oleh korban saat duduk.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ucapnya.
Peristiwa yang terekam kamera CCTV ini terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban TL saat itu sedang mengantre untuk membeli bakso.
“Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/9).
Akibat tendangan mendadak tersebut, korban TL terjatuh dan tersungkur ke depan. Setelah bangkit, korban terlihat kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Dengan penetapan status tersangka, RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Atas perbuatannya, RS terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.