Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Dalam penggeledahan tersebut, terungkap fakta bahwa Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto merupakan istri dari Lampri, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Summarecon Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor, KPK juga menduga adanya praktik korupsi lain terkait layanan di ATR/BPN, serta dugaan jual beli jabatan. Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, rumah pribadi Lampri, kantor Summarecon Agung, kantor Summarecon Bogor, Kantor BPN Kota Mojokerto, hingga Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur.
Sita Uang dari Kantor BPN Mojokerto
Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9), tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah amplop yang berisi uang tunai. Uang tersebut diduga merupakan hasil penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (24/9/2026) menyatakan, “Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.” Budi menambahkan bahwa penyidik masih menghitung jumlah pasti uang yang disita tersebut. “Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” jelasnya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen yang disita akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kepala BPN Mojokerto Istri Lampri
Dalam penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto, terungkap bahwa Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto dijabat oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari tersangka Lampri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut saat ditanya pada Kamis (24/9). “Informasinya demikian,” ujar Budi ketika dikonfirmasi mengenai status Yetty sebagai istri Lampri. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai kaitan penggeledahan di kantor tersebut dengan status Yetty sebagai istri tersangka.
Geledah Kanwil BPN Jatim
KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9). Penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Lampri sebagai tersangka. “Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai alasan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Namun, diketahui bahwa Lampri, tersangka utama dalam kasus ini, pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya,” pungkas Budi.