KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur Terkait Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap yang juga melibatkan penetapan tersangka terhadap Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung. Hingga kini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai alasan spesifik penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Namun, perlu dicatat bahwa tersangka Lampri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari delapan perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan penerimaan lain oleh oknum di Kementerian ATR/BPN juga terkait dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya. “Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelasnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Dalam proses penyelidikan, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar. Jumlah ini tercatat sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pernah dilakukan KPK.

Tinggalkan komentar