Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan suap dari pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk kantor wilayah Bogor. Penggeledahan yang berlangsung sejak siang hari tersebut baru berakhir sekitar pukul 17.56 WIB.
Saat meninggalkan kantor Summarecon Bogor, petugas KPK terlihat membawa sebuah koper hitam, tas, dan dua boks yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di tiga ruang Direktur Jenderal (Dirjen) Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah salah satu tersangka, Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN); Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I); Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon); Arif Sugiyanto (pihak swasta); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (pihak swasta); Rizal Pahlevi (pihak swasta); Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta). Beberapa pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain dokumen dan barang elektronik, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar. Jumlah sitaan uang ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.