KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Terkait Kasus Suap Pengurusan HGB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penindakan terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus yang telah menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan pada Rabu (23/9/2026).

“Hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterkaitan penggeledahan di Mojokerto dengan dugaan perkara pengurusan tanah yang melibatkan Lampri dan tersangka lainnya. Proses penggeledahan dilaporkan masih berlangsung saat itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan suap terkait pembukaan blokir lahan oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga sedang mengusut dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan penerimaan lain yang diusut KPK mencakup penerimaan dari internal terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN. Pernyataan ini disampaikan Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/9).

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Jumlah tersebut tercatat sebagai sitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang pernah dilakukan oleh KPK.

Tinggalkan komentar