KPK Dalami Keterlibatan Dua Dirjen Lain di ATR/BPN Terkait Suap HGB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penggeledahan dua ruangan direktur jenderal (dirjen) lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selain ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua dirjen tersebut dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lokasi-lokasi yang digeledah merupakan area yang telah disegel oleh KPK pada tahap penyidikan. “Tentunya lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan, yang pertama adalah lokasi yang memang sudah dipasangi KPK line atau penyegelan pada tahap penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Penyidik KPK mencari bukti-bukti yang relevan dengan kasus tersebut, meskipun belum dijelaskan secara rinci dugaan keterlibatan pihak-pihak yang digeledah. Budi menambahkan bahwa para dirjen yang ruangannya digeledah akan dimintai keterangan terkait temuan penyidik. KPK tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru apabila ditemukan kecukupan alat bukti.

“Ya nanti kita lihat ya fakta-fakta yang berhasil ditemukan oleh penyidik seperti apa. Tentu nanti jika memang ada kecukupan alat bukti, KPK tidak menutup kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara ini,” imbuh Budi.

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN dalam rangka mengusut kasus ini lebih lanjut. Ketiga ruang yang digeledah adalah:

  • Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
  • Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
  • Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. “Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” jelas Budi, Kamis (17/9).

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon, penyidik juga tengah menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” terang Budi.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

Dalam kasus ini, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tinggalkan komentar