Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 11 jam pada Kamis (24/9), penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang yang disita tersebut diduga merupakan hasil penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di Kanwil BPN Jatim. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
Kasus ini berawal dari penetapan delapan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh oknum di Kementerian ATR/BPN ini tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi juga diduga terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan internal.
Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita uang senilai Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah sitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.