KPK Geledah Kasus Suap HGB Bogor, Cegah Pergeseran Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik penggeledahan maraton yang dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa beberapa lokasi telah diidentifikasi sejak awal sebagai prioritas penggeledahan setelah surat perintah penyidikan dikeluarkan. Kekhawatiran tim penyidik adalah adanya pergeseran barang bukti, baik dokumen, maupun barang bukti elektronik, yang diduga sudah teridentifikasi saat kegiatan penangkapan awal.

“Karena tentunya akan ada kekhawatiran yang diperhitungkan oleh tim penyidik terkait pergeseran bukti, maupun dokumen-dokumen lain, barang bukti elektronik, yang diduga pada saat proses pengamanan kegiatan pertama itu sudah diidentifikasi oleh tim di lapangan, sehingga ini tim penyidik meneruskan dari kegiatan-kegiatan di lapangan yang 1×24 jam saat itu belum diselesaikan begitu. Jadi saat ini masih berfokus di lapangan,” jelas Taufik.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT), KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Tiga ruangan pejabat eselon I di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) digeledah pada Kamis (17/9). Ketiga ruangan tersebut meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dari penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN, tim KPK mengamankan tiga koper berisi dokumen dan barang elektronik. Keesokan harinya, penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Di lokasi ini, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran terkait sengketa tanah.

Selanjutnya, pada sore hari, penyidik bergerak ke rumah salah satu tersangka, yaitu Lampri, yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Dua hari berselang, giliran Kantor Summarecon Bogor yang digeledah. Hasil penggeledahan ini juga menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

Selain menetapkan tersangka, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Jumlah ini tercatat sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah OTT yang pernah dilakukan KPK.

Tinggalkan komentar