KPK Geledah BPN Mojokerto Terkait Suap HGB, Kepala Kantor Ternyata Istri Tersangka Utama

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri sebagai tersangka. Menariknya, Kantor BPN Kota Mojokerto yang digeledah dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang diketahui merupakan istri dari Lampri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026). “Informasinya demikian,” ujar Budi ketika ditanya mengenai hubungan antara Kepala Kantor BPN Mojokerto dan Dirjen Lampri.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang elektronik, serta amplop yang diduga berisi uang suap. Uang tersebut diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses perhitungan oleh penyidik, sementara dokumen dan barang elektronik yang diamankan tengah ditelaah lebih lanjut.

Selain menggeledah Kantor BPN Mojokerto, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jawa Timur pada hari yang sama. Lampri sendiri memiliki rekam jejak pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jatim.

Lampri ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus ini. Dugaan suap ini terkait dengan pengurusan HGB Summarecon di Bogor serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Dalam upaya penindakan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Jumlah ini tercatat sebagai penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tinggalkan komentar