Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang juga menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Kantor BPN Kota Mojokerto dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti. Ia diduga merupakan istri dari Lampri. “Informasinya demikian,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang-barang elektronik. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa amplop yang diduga berisi uang tunai. “Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa jumlah total uang yang ditemukan masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Dokumen dan barang elektronik yang disita juga masih dalam tahap penelaahan. “Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” tuturnya.
Selain menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, KPK juga melanjutkan penelusuran dengan menggeledah Kantor BPN Jawa Timur pada hari yang sama. Lampri tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
Lampri ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor, serta dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Jumlah ini tercatat sebagai penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.