Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/sederajat telah dimulai. Bagi siswa yang tidak dapat mengikuti jadwal utama karena berbagai alasan, Kemendikdasmen menyediakan opsi Gelombang Susulan dan Gelombang Khusus pada TKA 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sekolah yang terdampak bencana.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan seluruh pihak yang terlibat menjadi prioritas utama. “Keselamatan dan kesehatan murid, guru, dan juga seluruh tim pelaksana merupakan prioritas utama kami,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (27/10/2026).
Pelaksanaan TKA di daerah yang terdampak bencana akan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan setempat. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama akan berkoordinasi untuk memetakan tingkat keselamatan dan kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan asesmen.
Ketentuan TKA Gelombang Susulan
Berdasarkan Petunjuk Teknis TKA dan AN Tahun 2026, siswa yang dapat mengikuti TKA Gelombang Susulan adalah:
- Peserta TKA yang sudah tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata dalam laman manajemen TKA.
- Siswa yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis, non-teknis, atau force majeure.
- Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara dengan bukti pendukung.
- TKA susulan hanya dapat diikuti oleh peserta yang laporannya telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Ketentuan TKA Gelombang Khusus
Gelombang Khusus diperuntukkan bagi:
- Siswa SMK yang jadwal TKA-nya bertepatan dengan kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL).
- Satuan pendidikan asal wajib berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya.
- Satuan pendidikan asal akan menempatkan peserta didik pada satuan pendidikan terdekat di sekitar lokasi Prakerin atau PKL.
- Peserta didik di lembaga nonformal Paket C atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Ulya (PKPPSUlya) juga dapat mengikuti Gelombang Khusus.
Jadwal TKA Gelombang Susulan dan Khusus
Pelaksanaan TKA reguler dijadwalkan dalam dua gelombang, yaitu 26-29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2-5 November 2026 untuk gelombang kedua. Sementara itu, Gelombang Khusus mata pelajaran wajib dijadwalkan pada 31 Oktober-1 November 2026, dan mata pelajaran pilihan pada 7-8 November 2026. Peserta yang berhalangan hadir karena kendala teknis, sakit, atau kondisi tertentu dapat mengikuti jadwal Gelombang Susulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar