Jakarta – Berbagai wilayah di Indonesia terdampak bencana alam menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat yang dimulai pada Senin, 26 Oktober. Siswa yang terkendala mengikuti ujian gelombang utama akibat bencana dapat mengikuti ujian susulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan murid dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan TKA. “Kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak bencana, kami sampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar pelaksanaan TKA tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan murid, serta situasi satuan pendidikan di wilayah yang terdampak. Keselamatan murid dan seluruh warga Satuan Pendidikan tetap menjadi perhatian dan prioritas utama kami,” ujar Mu’ti dalam keterangan resmi Kemendikdasmen, Minggu (25/10).
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa peserta yang terdampak bencana akan difasilitasi untuk mengikuti TKA susulan. “Bagi para peserta yang berhalangan karena misalnya kendala teknis, sakit, ada kondisi pengecualian, misalnya tertarik terkait terdampak bencana, itu tersedia pelaksanaan susulan sesuai ketentuan,” jelas Toni pada taklimat media di Gedung E Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, pendaftaran untuk gelombang susulan bagi peserta terdampak bencana dapat difasilitasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama. Toni menekankan pentingnya memperhatikan kondisi keselamatan dan kesehatan terkini di daerah terdampak bencana. Meskipun suatu daerah telah mengikuti gladi bersih TKA, keamanan sekolah pada hari pelaksanaan ujian tetap perlu dievaluasi kembali.
“Keikutsertaan di dalam gladi bersih itu belum cukup untuk bisa menyimpulkan bahwa sekolah ini akan aman pada hari pelaksanaan,” tegas Toni.
Kemendikdasmen berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan keputusan pelaksanaan TKA mempertimbangkan kondisi lapangan. “Jadi kami ingin memastikan tidak ada murid, kemudian orang tua ataupun sekolah yang merasa terpaksa mengikuti jadwal utama di tengah kondisi yang memang belum aman,” ucapnya.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) BKPDM Kemendikdasmen, Dr. Rahmawati, menjelaskan mekanisme pengajuan TKA susulan bagi siswa yang terdaftar untuk sesi reguler. Jika siswa tidak hadir pada sesi utama karena kondisi hari H ujian tidak aman, pengawas akan membuat berita acara pelaksanaan yang secara otomatis masuk ke data rekonsiliasi calon peserta susulan.
“Akan diusulkan untuk mengikuti susulan. Meskipun secara timeline saat ini sudah persiapan, artinya ketika di hari H nanti mereka ingin mengikuti di sesi utama, mereka tetap bisa mengikuti di sesi utama; dan apabila tidak hadir, dari pengawas ada berita acara pelaksanaan secara otomatis akan masuk ke data rekonsiliasi calon peserta susulan,” papar Rahmawati.
Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi murid untuk mengikuti TKA pada sesi utama atau ujian susulan, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan pada hari H. Pengawas akan melaporkan ketidakhadiran siswa ke panitia penyelenggara di dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama, atau dinas pendidikan kabupaten/kota, tergantung satuan pendidikan.
Prinsip pelaksanaan TKA di daerah terdampak bencana meliputi penempatan aspek keselamatan dan kesehatan sebagai prioritas utama, pemetaan satuan pendidikan berdasarkan kesiapan dan kendala, serta fasilitasi agar setiap murid tetap mendapatkan layanan TKA yang adil dan setara.
Jadwal TKA SMA/Sederajat 2026
Gelombang Utama
- Gelombang 1 sesi reguler: 26-29 Oktober 2026
- Gelombang 2 sesi reguler: 2-5 November 2026
Gelombang Khusus
- Mapel wajib: 31 Oktober – 1 November 2026
- Mapel pilihan: 7-8 November 2026
TKA Susulan
- Gelombang 1 susulan: 16-19 November 2026
- Gelombang 2 susulan: 23-26 November 2026
- Gelombang khusus mapel wajib: 21-22 November 2026
- Gelombang khusus mapel pilihan: 28-29 November 2026
Pengumuman hasil TKA dijadwalkan pada 23 Desember 2026.
Komentar