Fresh Graduate Diizinkan Daftar CPNS Guru, Pemilik Serdik Jadi Prioritas

Kemenristekdikbud buka peluang fresh graduate ikuti seleksi CPNS guru untuk penuhi kuota 464.856. Pemilik sertifikat pendidik diprioritaskan.

Fresh Graduate Diizinkan Daftar CPNS Guru, Pemilik Serdik Jadi Prioritas
Ilustrasi fresh graduate. Foto: iStock

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kekurangan guru yang mencapai 464.856 orang.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan mengingat jumlah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang baru mencapai sekitar 39.000, sementara kebutuhan mencapai ratusan ribu.

“Karena kita sekarang tinggal menyisakan 39.000 yang lulusan PPG Calon Guru, sementara kebutuhan kita 400 ribu. Jadi kita harus membuka formasi untuk fresh graduate,” ujar Nunuk dalam acara live Instagram bertajuk ‘NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027’, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Prioritas Bagi Pemilik Sertifikat Pendidik

Meskipun membuka peluang bagi lulusan baru, Nunuk menegaskan bahwa proses pengadaan CPNS guru tetap memiliki mekanisme seleksi. Kepemilikan sertifikat pendidik akan menjadi salah satu faktor yang diberi bobot penilaian.

“Itu ada bobotnya kepemilikan sertifikat pendidik tersebut,” jelas Nunuk. Ia menambahkan, calon guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui PPG Calon Guru akan diprioritaskan. Kelompok ini nantinya tidak perlu lagi mengikuti pendidikan profesi guru jika berhasil lolos menjadi CPNS.

“Meskipun nanti seleksi CPNS itu boleh fresh graduate, tetapi bagi yang PPG Calon Guru itu menjadi prioritas karena dia tidak perlu lagi pendidikan profesi nanti. Karena begitu dia masuk nanti ada latihan dasar (latsar), pendidikan profesi guru, mereka harus lulus di situ. Bagi teman-teman yang sudah pendidikan calon guru, mereka bebas,” terangnya.

Aturan Batas Usia dan Bentuk Tes Masih Dirumuskan

Terkait batasan usia bagi peserta seleksi CPNS guru, Nunuk menyatakan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap perumusan. Tujuannya adalah agar semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tes.

“Kalau aturan negara atau peraturan itu masih tetap harus mengelola mekanisme tes, Pak. Untuk ketentuan mekanismenya seperti apa, apakah mereka ada batasan umur atau tidak, kami terus menggodoknya sehingga paling tidak semuanya berkesempatan untuk mengikuti tes,” katanya.

Lebih lanjut, bentuk tes CPNS guru juga masih akan dirumuskan. “Jadi kita pembahasan untuk koordinasi tes atau apakah ada tesnya itu apakah ada umur yang diafirmasi atau tidak, itu terus kita bahas tapi yang pasti ada tes. Tapi tesnya seperti apa itu yang nanti akan dirmuskan gitu ya. Tapi ya pasti ada tes karena itu amanah undang-undang gitu,” sambung Nunuk.

Bagi guru yang tidak berhasil lolos dalam seleksi CPNS, mereka tetap memiliki opsi untuk mengajar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nunuk menambahkan bahwa perpanjangan kontrak guru PPPK didasarkan pada kinerja.

“Jika mereka tidak berhasil pun itu mereka akan tetap tidak kehilangan status PPPK-nya dan mereka berkontrak dengan Pak Menteri. Jadi tidak usah khawatir ‘nanti kalau tidak lolos kami disetop kontraknya’ tidak ada, karena kalau dengan Kemendikbudristek itu yang paling penting adalah kinerjanya baik, dan jangan sampai kinerja buruk karena mentang-mentang tidak diamati sehingga itu yang akan menyebabkan tidak diperpanjang kontraknya,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *