Sebanyak 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini berada di bawah pemerintah daerah (pemda) akan dialihkan statusnya menjadi pegawai PPPK pusat di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai Januari 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menekankan pentingnya para guru yang terdampak untuk memastikan data mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam keadaan aktif dan selalu diperbarui.
“Pastikan data Bapak-Ibu di Dapodik aktif dan terbaru, jangan sampai udah kita hitung-hitung, udah nggak ada di Dapodik. Data yang rapi akan sangat memudahkan proses peralihan di 2027,” ujar Nunuk dalam acara live Instagram NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan bahwa per Januari 2027, para guru PPPK paruh waktu tersebut wajib berstatus sebagai ASN Kemendikdasmen. “Tolong dicek ya, waktu kita tidak banyak. Ini sudah bulan Oktober, kerja tinggal November dan Desember karena nanti Januari, per Januari itu sudah harus menjadi ASN Kemendikdasmen,” jelasnya.
Setelah beralih status, guru-guru ini akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kemendikdasmen. “Detailnya bisa dibaca di Perpres Nomor 18 Tahun 2025. Jadi nanti akan menjadi keluarga besar kita, karena Bapak-Ibu kepegawaiannya akan ada di Kemendikdasmen, dikelolanya di bawah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan,” terang Nunuk.
Beliau menambahkan, “Menerima tukin, menerima hak-kewajiban sebagaimana pegawai Kemendikdasmen.”
Pada kesempatan yang sama, Nunuk juga mengklarifikasi istilah yang digunakan untuk PPPK penuh waktu. “Untuk Bapak-Ibu guru PPPK penuh waktu atau PPPK, namanya sebenarnya tidak ada penuh waktu, adanya PPPK saja untuk PPPK,” katanya.
Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikdasmen
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur bahwa tukin pegawai Kemendikdasmen mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai. Besaran tukin bervariasi sesuai dengan kelas jabatan:
- Kelas 1: Rp 2.531.250
- Kelas 2: Rp 2.708.250
- Kelas 3: Rp 2.898.000
- Kelas 4: Rp 2.985.000
- Kelas 5: Rp 3.134.250
- Kelas 6: Rp 3.510.400
- Kelas 7: Rp 3.915.950
- Kelas 8: Rp 4.595.150
- Kelas 9: Rp 5.079.200
- Kelas 10: Rp 5.979.200
- Kelas 11: Rp 8.757.600
- Kelas 12: Rp 9.896.000
- Kelas 13: Rp 10.936.000
- Kelas 14: Rp 17.064.000
- Kelas 15: Rp 19.280.000
- Kelas 16: Rp 27.577.500
- Kelas 17: Rp 33.240.000
Informasi lebih rinci mengenai tukin pegawai Kemendikdasmen dapat diakses melalui tautan yang disediakan.
Komentar