Panduan Upacara Sumpah Pemuda dari Kemendikdasmen, Sekolah Tetap Masuk

Ketahui panduan upacara Hari Sumpah Pemuda dari Kemendikdasmen dan apakah sekolah libur pada 28 Oktober.

Panduan Upacara Sumpah Pemuda dari Kemendikdasmen, Sekolah Tetap Masuk
Ilustrasi Upacara Sumpah Pemuda. Foto: Mufid Majnun/Unsplash

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah merilis panduan pelaksanaan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda. Panduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10.14.19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun 2026.

Tema yang diusung pada peringatan Sumpah Pemuda tahun ini adalah “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”. Bagi masyarakat yang ingin turut memeriahkan, logo peringatan dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/SumpahPemuda-98.

Hari Sumpah Pemuda Bukan Hari Libur Nasional

Perlu diketahui bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh setiap tanggal 28 Oktober bukanlah hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional Jang Bukan Hari Libur.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 menyebutkan bahwa beberapa hari bersejarah, termasuk Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober, ditetapkan sebagai hari nasional yang bukan hari libur. Hari-hari lain yang termasuk dalam kategori ini adalah Hari Pendidikan Nasional (2 Mei), Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei), Hari Angkatan Perang (5 Oktober), Hari Pahlawan (10 November), dan Hari Ibu (22 Desember).

Meskipun demikian, Keppres yang sama juga menegaskan bahwa peringatan hari-hari nasional tersebut tetap harus dilaksanakan dengan upacara. “Meskipun hari-hari nasional tersebut bukan merupakan hari libur, tetapi selayaknya apabila kita memperingati sebagai hari-hari yang bersejarah bagi seluruh Bangsa Indonesia dengan jalan/cara mengadakan upacara di kantor/sekolah/tempatnya masing-masing,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Ketentuan Upacara Hari Sumpah Pemuda

Menurut informasi dari Kemendikdasmen, upacara Hari Sumpah Pemuda di tingkat pusat akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI di kompleks Senayan, Jakarta, pada 28 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB. Peserta upacara diimbau untuk mengenakan seragam Korpri lengkap.

Sementara itu, upacara di luar kantor Kemendikdasmen dan di daerah-daerah akan dilaksanakan secara khidmat dan sederhana pada tanggal dan waktu yang sama (menyesuaikan waktu setempat), serta juga mewajibkan peserta mengenakan seragam Korpri lengkap. Berikut adalah susunan acara upacara yang telah ditetapkan:

  • Peserta upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina upacara tiba di mimbar upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Pembacaan Naskah Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.
  • Menyanyikan lagu “Bangun Pemudi Pemuda” oleh paduan suara.
  • Amanat Pembina Upacara.
  • Menyanyikan lagu “Satu Nusa Satu Bangsa” oleh paduan suara.
  • Pembacaan doa.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *