Mantan Pejabat Kemenag Akui Terima Miliaran Rupiah untuk Percepatan Haji

JAKARTA – Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Agus Syafii, mengakui adanya penerimaan dana percepatan ibadah haji khusus. Ia membenarkan menerima sejumlah uang dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Pernyataan ini disampaikan Agus Syafii saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa penuntut umum awalnya mendalami penerimaan uang dari Tanto Sri Hartono senilai Rp 650 juta yang diserahkan dalam dua kali pembayaran di Yogyakarta pada Oktober 2024. Agus membenarkan uang tersebut merupakan fee percepatan T-0. Jaksa juga mengkonfirmasi penerimaan Rp 500 juta dari Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, Miftahul Abdurrahman, pada September 2024 di rumah Agus di Bekasi, yang juga disebut sebagai fee T-0 TX.

Selanjutnya, jaksa mencecar Agus mengenai uang Rp 500 juta dari PT Mazaya yang diterima sekitar Agustus 2024. Agus kembali membenarkan bahwa dana tersebut adalah uang percepatan T-0 di TX. Jaksa juga menanyakan tentang penerimaan fee percepatan dalam bentuk valuta asing dan uang tunai Rp 400 juta dari PT Alfa Kaza Mustika yang diserahkan di rumah Agus pada September 2024. Selain itu, jaksa juga mengkonfirmasi penerimaan fee percepatan dari PT Noor Abika senilai Rp 450 juta.

“Yang keempat, dari Alva Edison, Direktur PT Alfa Kaza Mustika, ya. Waktunya tidak ingat lagi, tapi nilai uangnya Bapak masih ingat, 22.500?” tanya jaksa. Agus menjawab, “Betul.” Jaksa kembali bertanya, “Dan Rp 400 juta September 2024 di rumahnya Bapak?” Agus membenarkan, “Betul.” Mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar dari PT Noor Abika senilai Rp 450 juta yang diterima di rumah Agus di Bekasi, ia juga membenarkan bahwa itu adalah T-0.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi penerimaan fee Rp 650 juta dari PT Persada Indonesia. Agus membenarkan hal tersebut, menyatakan itu juga merupakan fee percepatan T-0. Pertanyaan berlanjut kepada penerimaan uang dolar dari Ismail Adham dan PT Pesona Mozaik. Agus membenarkan penerimaan 10.000 USD dari Ismail Adham dan 10.000 USD dari PT Pesona Mozaik pada Februari 2024.

Agus Syafii mengaku bahwa fee percepatan dari PT Mozaik tersebut ia bagi dengan Jaja Jaelani. Ia juga membenarkan seluruh penerimaan fee percepatan yang disebutkan jaksa, termasuk dari Ahmad Taufik senilai Rp 100 juta dan valas dari Farid Al Jawi sebesar 300 dolar.

Jaksa juga mendalami pemberian uang dari Asrul Azis Taba kepada Gus Alex melalui Agus. Agus menyatakan bahwa uang valas tersebut sudah diserahkan kepada Gus Alex. Ketika ditanya mengenai nilainya, Agus menjawab, “Gus Alex bilang 30.000 waktu itu.”

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Kerugian negara ini timbul akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.

Tinggalkan komentar