KPK Ungkap Jaringan Pengepul Uang di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skema pengumpulan uang dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang yang diduga berasal dari berbagai pengurusan layanan pertanahan itu disebut dikumpulkan oleh beberapa orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan salah satu aliran uang tersebut terkait dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Tbk. Kasus ini berawal dari gugatan pemilik tanah dan ahli waris terhadap penerbitan 9 SHGB Summarecon di PTUN Bandung. SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam proses mediasi yang diundang oleh Kantor Pertanahan Bogor, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta yang bertindak sebagai perantara untuk Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Erwin dilaporkan menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta lainnya, kemudian mendekati Erwin untuk memfasilitasi komunikasi dengan Sontang.

Informasi yang muncul pada awal Agustus 2026 menyebutkan bahwa Sontang, melalui Erwin, meminta sejumlah dana dengan kode “dua” untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. “Fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar karena adanya dugaan “fee broker” lain dalam pengurusan tersebut. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), melalui Yaser dan Rizal, diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. Salah satu kasus terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA alias Bela Parahyangan, di mana perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, ERW diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Selain itu, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri (LMP), bersama Arif Sugiyanto, diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar. Uang ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah berlabel nama LMP.

KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Terdapat pula penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan, yang disimpan dalam koper dan kardus.

Achmad menjelaskan Arif diduga memegang peran penting sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang yang dikumpulkan Arif ini selanjutnya diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta lain yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yang sekaligus diduga menjadi penampung dana tersebut.

Dengan demikian, KPK menduga ada alur pengumpulan uang dari pihak yang mengurus layanan pertanahan, yang kemudian dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum disalurkan kepada orang-orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN. “Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Achmad.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yaitu:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Tinggalkan komentar