Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Suap Bupati Muara Enim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi. Bobby berhalangan hadir pada pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Jumat (25/9/2026), karena memiliki agenda lain.

“Saksi konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada agenda lainnya. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Bobby Adhityo Rizaldi sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Selain Bobby, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Aditya Rizki Prakosa selaku pihak swasta.

Bupati Edison sendiri ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka selain Edison. Keempatnya adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi selaku keponakan bupati, serta Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Diduga, Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi yang disalurkan melalui Abi Nurwardani. Uang suap tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik, mengingat PT MSA, perusahaan tempat Cory bekerja, telah memperoleh proyek pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2025.

Selain itu, Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam perkara ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (10/6), KPK juga melakukan OTT terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPK. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pihak Edison untuk mempengaruhi hasil audit BPK. KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit tersebut.

Kelima tersangka dalam kasus suap terkait BPK ini adalah Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau pengendali teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Tinggalkan komentar