KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dan Emas dari Kantor BPN Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dalam foto yang diterima, tumpukan uang tunai berbagai pecahan, mulai dari Rp 5 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu, terlihat berada di atas meja sebuah ruangan. Petugas KPK tampak sedang menghitung uang tersebut menggunakan mesin hitung.

Selain uang tunai, KPK juga menyita perhiasan berupa emas. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, perhiasan emas tersebut diduga dibeli menggunakan sebagian uang hasil pungutan dari para pemohon layanan tanah. “Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan mendalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” jelas Budi.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim berlangsung selama 11 jam pada Kamis (24/9). Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Seluruh temuan tersebut kini tengah dalam proses analisis oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dugaan penerimaan uang ini juga disebut berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).

Dalam kasus ini, KPK dilaporkan telah menyita uang sebesar Rp 106,3 miliar, yang diklaim sebagai jumlah penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tinggalkan komentar