Surabaya – Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur telah rampung setelah berlangsung selama hampir 11 jam. Belasan penyidik KPK terpantau meninggalkan lokasi penggeledahan yang beralamat di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, pada Kamis (24/9/2026) malam, menggunakan lima unit mobil.
Penyidik KPK terlihat keluar secara bersamaan dari pintu utama gedung Kanwil BPN Jatim sekitar pukul 20.57 WIB. Sejumlah kardus dan koper terlihat dibawa oleh para penyidik saat berjalan menuju area parkir. Tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang berjaga, belasan penyidik tersebut langsung memasuki lima kendaraan berwarna hitam yang telah disiagakan di halaman gedung.
Selanjutnya, rombongan kendaraan tersebut beriringan meninggalkan area kantor Kanwil BPN Jatim menuju Jalan Ahmad Yani. Aktivitas penggeledahan oleh tim antirasuah ini sendiri telah dimulai sejak pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum rombongan besar penyidik keluar, sempat terlihat sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu dengan nomor polisi W 1553 VT memasuki area halaman.
Petugas yang mengenakan rompi krem dan jaket biru dongker terlihat mengeluarkan satu tas jinjing berwarna hitam dari bagasi mobil Honda Jazz tersebut, yang kemudian dibawa masuk ke dalam gedung Kanwil BPN Jatim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi pelaksanaan upaya paksa penggeledahan di kantor pertanahan tingkat wilayah tersebut. “Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/9/2026).