KPK Ungkap Dugaan Suap Pengurusan HGB di BPN Bogor, Ratusan Miliar Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor telah selesai dilakukan. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026).

Meskipun demikian, Budi belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK melakukan OTT di kantor BPN Kabupaten Bogor pada Senin (14/9) malam, yang diduga berkaitan dengan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Budi Prasetyo menyatakan bahwa total ada 17 orang yang diamankan oleh tim penyelidik KPK dalam operasi tersebut. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta. Turut diamankan pula politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Budi menambahkan bahwa OTT ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, serta adanya dugaan penerimaan-penerimaan lain yang berhubungan dengan para pihak yang terperkara.

Dalam penindakan ini, tim penyelidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas). Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper yang diperkirakan berjumlah sekitar 20 koper. “Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga pejabat di Kementerian ATR/BPN dan kepala kantor pertanahan wilayah Jabodetabek diamankan dalam OTT BPN Kabupaten Bogor. Selain itu, petinggi dari PT Summarecon Agung Tbk juga turut diamankan. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, dengan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Berikut adalah daftar pejabat yang diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk

Tinggalkan komentar