KPK Ungkap Dugaan Suap Pengurusan HGB di BPN Bogor, 17 Orang Diamankan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Tindakan ini diduga kuat terkait dengan praktik suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya OTT tersebut. “Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Budi menjelaskan bahwa pengurusan HGB yang menjadi sorotan ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu pihak yang diduga terlibat adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti. “Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” tambah Budi.

Total ada 17 orang yang diamankan oleh tim KPK dalam operasi tersebut. Beberapa di antaranya adalah pejabat penting di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pihak yang terjaring termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” urai Budi.

Saat ini, pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. “Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” pungkas Budi.

Tinggalkan komentar