Polisi terus mendalami kasus pembunuhan seorang ayah berinisial H (60) oleh anaknya, F (24), di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan kini difokuskan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Masih kita kembangkan, siapa tahu nanti ada tersangka-tersangka lain ataupun bukti-bukti lain yang menguatkan lebih daripada itu,” terang Kapolsek Gunung Sindur, AKP Ucup Supriyatna, pada Jumat (25/9/2026).
Hingga kini, pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari keluarga korban dan tetangga sekitar tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan para saksi, penyidik menduga ada motif lain di balik aksi pembunuhan tersebut, meskipun Ucup belum merinci lebih lanjut.
“Menurut pemeriksaan awal memang demikian dari inisial F anak kandungnya, bahwa dia suka bermain pulang larut malam ditegur. Namun demikian, tetap kita pemeriksaan lanjutan, kita kembangkan kembali, hanya bukan itu saja motifnya,” ujar Ucup.
Ia menambahkan, polisi akan terus menggali informasi dari saksi-saksi lain untuk mengembangkan kasus ini. F saat ini telah ditahan di Mapolres Bogor setelah ditangkap di sebuah rest area kawasan Tangerang Selatan pada Senin (21/9) malam saat mencoba melarikan diri.
“Ketika itu kita mapping ya. Kita mapping yang bersangkutan karena kecurigaan-kecurigaan awal daripada laporan-laporan saksi maupun pemeriksaan saksi yang menguatkan mengarah ke inisial F. Kita lakukan terus buntutkan ke mana dia pergi,” ungkap Ucup.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pihak keluarga baru melaporkan kejanggalan kematian korban tiga hari setelah jasadnya dimakamkan, yaitu pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan investigasi mendalam yang berujung pada ekshumasi jenazah pada Minggu, 20 September 2026. Hasil sementara ekshumasi mengungkap adanya luka benda tajam di dahi kiri dan luka benda tumpul di kepala kanan korban. Kesimpulan sementara polisi, korban meninggal tidak wajar dan diduga kuat dibunuh.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta hasil ekshumasi, penyidikan mengarah pada pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban, F (24).