Polisi menetapkan F (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya, H (60), di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriyatna menyatakan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka telah dilaksanakan bersama jajaran Reskrim Polres Bogor. “Sudah kami lakukan (penetapan tersangka), langsung waktu itu gelar perkara dengan jajaran Reskrim Polres Bogor,” jelasnya.
Selanjutnya, F langsung ditangkap di sebuah rest area di wilayah Tangerang Selatan setelah proses penetapan tersangka selesai. “Kemudian lanjut malam harinya kita lakukan penangkapan kepada yang diduga pelaku. Kita sudah melakukan penangkapan di daerah Rest Area Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Saat ini, F telah ditahan di Mapolres Bogor. “Sudah diamankan di Polres Bogor ya,” tutur Ucup.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kecurigaan keluarga terhadap kejanggalan kematian korban muncul belakangan, dan laporan baru disampaikan tiga hari setelah jasad korban dimakamkan, yaitu pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan investigasi mendalam. Pada Minggu, 20 September 2026, polisi melakukan ekshumasi jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.
Hasil sementara ekshumasi mengungkap adanya luka benda tajam di dahi kiri dan luka akibat benda tumpul di kepala kanan korban. Temuan ini menguatkan dugaan polisi bahwa korban meninggal tidak wajar dan merupakan korban pembunuhan.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan hasil ekshumasi, penyidikan mengarah pada pelaku yang ternyata adalah anak korban sendiri, F, yang berusia 24 tahun.