KPK Sita Dokumen Penting dari Kantor Summarecon Terkait Kasus Suap HGB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026).

Seluruh barang bukti yang telah disita akan segera ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Budi juga menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan belum sepenuhnya selesai. Penyidik KPK masih terus bergerak untuk mencari dan menggeledah titik-titik lain yang relevan dengan perkara ini. Perkembangan lebih lanjut akan terus diinformasikan.

Penggeledahan di kantor Summarecon Agung Tbk sendiri telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga ruang direktur jenderal (Dirjen) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9). Ketiga ruangan tersebut meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  • Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selain itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dari kasus ini, yang merupakan jumlah sitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Menanggapi kasus ini, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan klarifikasi. Manajemen perusahaan mengakui bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi pokok perkara di KPK memang milik salah satu entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” demikian pernyataan tertulis manajemen Summarecon Agung yang dikutip dari Keterbukaan Informasi pada Rabu (16/9/2026).

Manajemen Summarecon juga menyatakan bahwa permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. Perseroan memastikan bahwa pemberitaan mengenai kasus ini belum memberikan dampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan. Selain Presiden Direktur, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut dimintai keterangan oleh KPK.

Perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku. “Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar manajemen.

Tinggalkan komentar