Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik KPK menyasar kantor PT Summarecon Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan yang sedang berlangsung hari ini. “Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026). Ia menambahkan bahwa KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai barang-barang yang disita setelah proses penggeledahan selesai.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Penyidik telah memeriksa tiga ruang di Direktorat Jenderal (Dirjen) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), rumah salah satu tersangka, Lampri, yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta lima pihak swasta masing-masing bernama Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Disebutkan bahwa ARF, FEZ, ERW, dan MF diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang merupakan jumlah terbesar yang pernah disita sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Summarecon Buka Suara Terkait Kasus
Menanggapi kasus yang tengah diusut KPK, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan pernyataan. Manajemen Summarecon Agung mengakui bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi pokok perkara di KPK memang merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga kini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/9/2026).
Manajemen Summarecon Agung juga menyatakan bahwa permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. Perseroan memastikan belum ada dampak pemberitaan maupun proses pemeriksaan yang memengaruhi status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan.
“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” jelas manajemen.
Selain Presiden Direktur Perseroan, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut dimintai keterangan oleh KPK. Perseroan menyatakan akan mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku. “Sejalan dengan hal tersebut Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar manajemen.